Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengetahui aliran uang "panas" yang mengalir dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada kader partai berlogo Bintang Mercy tersebut.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Andi Arief pada Senin (15/5/2023).
Andi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.
"Dan diduga Pak Andi Arief juga mengetahui adanya penerimaan uang-uang yang bagian dari aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Andi Arief Akui Ricky Ham Pagawak Pernah Beri Uang Sumbangan ke Kader Demokrat
Tim penyidik KPK turut mendalami uang yang mengalir ke Ricky melalui identitas dan rekening bang milik orang lain.
Hal itu ditelusuri KPK lewat pemeriksaan saksi Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain," ujar Ali.
Sebelumnya, Andi Arief mengungkap ada kader Demokrat yang menerima uang "panas" dari Ricky Ham Pagawak.
"Saya dimintai tolong, agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," ucap Andi usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Andi Arief mengaku dalam pemeriksaan dirinya diminta mengembalikan uang yang diterima kader Demokrat kepada KPK.
Andi Arief menyebut penerimaan uang oleh kader Demokrat dari Ricky Ham Pagawak dalam bentuk sumbangan.
"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang menerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," sebut Andi.
Namun, Andi mengeklaim uang yang dididuga diterima kader Demokrat itu tak mengalir ke partainya.
Andi juga mengeklaim tak menerima uang haram itu dari Ricky Ham Pagawak.
"Bukan (ke partai), (aliran uang) ke kader. Enggak ada, enggak ada, uang apa? Enggak ada, bukan ke saya," aku Andi.
Adapun Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan, TPPU senilai Rp200 miliar.
Teruntuk suap, kader Partai Demokrat itu diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). Ketiganya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar, sementara Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Sebelum ditangkap, Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini pada Juli 2022.
Dia disebut melarikan diri melalui jalan setapak di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
KPK menangkap Ricky di Abepura, Jayapura, setelah menerima informasi kepulangannya ke Indonesia.