Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan kerugian hak konstitusional terkait uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal itu disampaikannya saat sidang perdana dengan perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 itu yang digelar Selasa (16/5/2023).
Ia memberikan catatan mengenai kerugian hak konstitusional para Pemohon yang belum terlihat pada permohonan sehingga perlu ada penegasan yang konkret.
Selain itu, pada permohonan ini juga belum terlihat garis demarkasi antara pengujian Perppu atau UU Cipta Kerja.
“Masih di legal standing itu, coba baca lagi penguraian di legal standing sampai halaman 36 itu, itu sudah ada atau belum. Kira-kira hak konstitusional mana sih sebetulnya yang terganggu,” ucapnya.
“Dari halaman-halaman itu, di mana anda mencantumkan hak konstitusionalnya yang dirugikan itu. Jadi hak apa misalnya, hak untuk ikut serta dalam pemerinrahan atau apa, itu harus dicantumkan,” imbuhnya.
Baca juga: Peringati May Day, Presiden PKS Sebut UU Cipta Kerja Persulit Kaum Buruh
Saldi Isra bilang, ihwal hak konstitusional tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan mahkamah nantinya.
“Karena, itu nanti akan kami lihat bahwa ternyata memang ada hak konstitusional pemohon yang dirugikan dengan adanya problem pengesahan atau pembentukan UU 6 itu,” kata Saldi.
“Ini yang belum anda sebutkan sama sekali di penguraian legal standing itu,” lanjut dia.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan masih ditemukan irisan alasan permohonan yang termuat dalam pengujian Perppu Cipta Kerja pada permohonan yang diajukan pada saat ini.
Baca juga: Lima Alasan Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Pembangkangan Konstitusi
“Jika tetap akan dipakai, dapat dijadikan pelapis dari alasan permohonan UU Cipta Kerja saja. Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah pengurus yang mewakili organisasi Pemohon pada beberapa badan hukum ini, masih ada yang belum representatif. Tolong dicek apakah benar sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berhak mewakili di dalam dan di luar pengadilan atas pengajuan perkara ini,” kata Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam catatan nasihatnya mengatakan para Pemohon memperhatikan sistematika dan aturan terbaru yang menjadi dasar dalam penyusunan sistematika permohonan ini.
Mengenai uraian legal standing pada uji formil lebih cair dan mudah.
Tetapi yang menjadi perhatian MK terutama pihak yang berhak mewakili Pemohon I–XIV dengan disesuaikan sebagaimana bunyi dari AD/ART setiap organisasi.
“Kemudian perlu juga diuraikan hubungan pertautan hubungan Pemohon I–XIV dengan UU Cipta Kerja yang dimohonkan ini. Selain itu, perlu juga dijelaskan dalil-dalil antara alasan pengujian antara Perppu dan undang-undang itu sudah berbeda,” kata Arief.