News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Hercules Pasang Badan di Kasus Suap MA, Klaim Tak ada Sogok-Menyogok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules mengaku siap pasang badan di kasus suap Mahkamah Agung, klaim tak ada sogok-menyogok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rosario de Marshall atau dikenal Hercules mengaku akan pasang badan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Hercules usai menghadiri sidang lanjutan kasus suap MA, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/5/2023).

Persidangan menghadirkan saksi Dadan Tri Yudianto untuk terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dadan merupakan mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk yang baru-baru ini dijadikan tersangka oleh KPK, bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Keduanya dituding KPK telah menerima uang Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Hercules

Usai persidangan selesai, Hercules menegaskan posisinya dalam kasus yang tengah disidangkan.

"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan Tri Yudianto, red) untuk memberi kesaksian kepada majelis," kata dia dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/5/2023).

Dalam perkara suap di MA, Hercules juga sempat diperiksa KPK.

Mantan preman Tanah Abang ini disebut menerima uang senilai Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan dari Heryanto Tanaka.

Namun, Hercules menegaskan uang tersebut murni pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut-pautnya dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.

Apalagi jika dikaitkan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Terkait dengan uang Rp3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi (Hasan, red). Tidak ada sogok-sogok mulut atau sogok pantat. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," tandasnya.

Hercules menuturkan, uang Rp3 miliar yang dipinjamnya dari Dadan Tri Yudianto itu dipergunakan untuk Kantor Perikanan Muara Baru.

Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Suap, KPK Akan Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan, Diminta Kooperatif

Artinya, sama sekali tidak dipakai untuk pengurusan perkara di MA.

Sebagai jaminan atas pinjaman uang Rp3 miliar itu, Hercules mengaku menyerahkan mobil anaknya seharga Rp2,2 miliar kepada Dadan.

Hercules pun sudah menjelaskan semua itu kepada penyidik KPK.

Lebih lanjut, Hercules juga mengaku akan pasang badan untuk melindungi Dadan Tri Yudianto.

Apalagi jika ditemukan ada ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung di KPK.

Ia bahkan mengaku akan mendatangi Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," kata Hercules.

Sementara itu, Dadan Tri Yudianto membantah dirinya punya keterlibatan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengaturan perkara.

Dia mengatakan namanya terseret karena bisnis skincare.

Dadan dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung, Senin (15/5/2023).

Dadan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Dadan menyampaikan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.

Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Pihak Ingin Hilangkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Hercules diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Apakah sudah terealisasi kliniknya?" tanya jaksa.

"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.

"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.

"Sudah. Ada buktinya," tukas Dadan.

Sebelumnya, kuasa hukum Heryanto Tanaka, Andreas, mengatakan kliennya memang sempat menyerahkan uang kepada Dadan, tetapi bukan untuk pengurusan perkara.

Uang itu berkaitan dengan bisnis skincare yang dijalani Tanaka.

Menurutnya, Tanaka adalah seorang pebisnis di bidang kecantikan dan tertarik berinvestasi kepada Dadan hingga menginvestasikan dananya sebesar Rp12 miliar kepada Dadan.

"Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami, Heryanto Tanaka. Dia memastikan bahwa uang itu dia investasikan untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.

Keterangan Tanaka pun, katanya, sudah dibuktikan dengan bukti keuntungan yang Heryanto Tanaka terima dari Dadan selama berinvestasi. Keuntungan itu dibagi ke dalam beberapa tahap.

"Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini