Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bepergian ke luar negeri.
Upaya cegah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dkk.
"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada 1 orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
"Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM (Yana Mulyana, red) dkk," imbuhnya.
Baca juga: Proyek ISP Bandung Smart City Senilai Rp2,5 Miliar Yana Mulyana Terima Suap Rp924 Juta
Ema Sumarna sudah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Mei 2023.
Alasan pencegahan yakni KPK menduga Ema Sumarna memiliki keterlibatan dalam perkara suap Yana Mulyana.
"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," jelas Ali.
Lembaga antirasuah itu pun mengultimatum Ema Sumarna agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," tandas Ali.
Ema Sumarna telah diperiksa KPK sebagai saksi pada pada Rabu (10/5/2023), di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Lewat Ema, KPK menyelisik soal awal mula dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan jasa internet untuk Bandung Smart City, termasuk proses penganggarannya.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.