News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggar Lalu Lintas Bisa Terkena Tilang ETLE dan Manual Dalam Sehari Jika Kedapatan Melanggar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement). Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut tidak menutup kemungkinan para pelanggar lalu lintas bisa terkena tilang dua kali sekaligus dalam sehari seiring diberlakukannya kembali tilang manual di Jalan Raya.

Seperti diketahui Polri kembali menerapkan tilang manual untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak terdeteksi oleh tilang elektronik atau ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, bahwa dalam praktiknya para pengendara bisa saja terkena tilang manual dan ETLE jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas.

"Oh iya mungkin (terkena tilang manual dan ETLE). Begini misalnya, kamu disini melanggar, kamu disana melanggar itu bisa ditilang lagi," kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya para pengendara bukan tidak mungkin terkena tilang lebih dari sekali apabila dalam satu hari yang sama pengendara itu terlihat tak melengkapi surat atau kelengkapan kendaraan.

"Bisa, bisa 5 kali, 5 kali kamu bayar tilang itu, pertama SIM ditahan, kedua STNK ditahan, ketiga motor ditahan," ujarnya.

Sementara itu terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, bahwa pelanggar lalulintas bisa saja terkena tilang dua kali di hari yang sama jika kedapatan melanggar lalu lintas.

"Jadi begini tilang ETLE ini kan kita secara otomatis ada kamera melakukan penindakan secara otomatis. Kemudian ketika masyarakat melanggar lagi di tempat yang lain dengan pelanggaran berbeda ya bisa ditilang manual," ucapnya.

"Jadi bukan berarti ditilang secara ETLE kemudian bisa bebas tidak bisa ditindak, oh tidak," sambungnya.

Ia pun menegaskan bahwa para pelanggar tidak bisa dengan bebas melanggar aturan lalu lintas meski di kesempatan sebelumnya merasa bahwa dirinya sudah ditilang.

Sebelumnya, Polri kembali melakukan sistem tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas setelah sempat dihentikan.

Baca juga: Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual, Apa Saja?

Adapun alasan kembali diberlakukannya sistem tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Apalagi, di kawasan-kawasan yang tidak terjangkau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sehingga, sistem tilang manual kembali diaktifkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini