News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PTUN Kabulkan Gugatan Fadel, Kuasa Hukum DPD Ingatkan Ada UU MD3 dan UU Administrasi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPD RI menggelar Sidang Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (6/5/2021). Kuasa Hukum DPD RI, Fahmi Bachmid, mengingatkan SK DPD tentang penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad didasarkan atas pendapat lisan dan tertulis anggota DPD yang dilindungi UU MD3.

Mengenai adanya pendapat bahwa PTUN bisa mengadili perkara gugatan Fadel Muhammad dengan alasan adanya perluasan kewenangan PTUN, Fahmi mengatakan hal itu keliru.

“Berarti ahli itu tidak pernah membaca penjelasan dari UU Administrasi negara,” sindir Fahmi.

Dijelaskannya, tidak ada perluasan kewenangan PTUN, karena dalam penjelasan itu harus dimaknai dengan final yang luas.

“Final yang luas itu kaitannya dengan atasan dan bawahan. DPD dan MPR adalah dua lembaga yang berbeda. Ahli itu (yang berpendapat demikian) tidak pernah membaca secara mendalam atas UU Administrasi Pemerintahan dan juga Yurisprudensi,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini