TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang terancam kena sanksi dari PDIP.
Tri Adhianto terancam kena sanksi karena dirinya absen saat agenda wajib partai.
Agenda wajib partai itu merupakan agenda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat konsolidasi pemenangan bakal capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Pemilu 2024.
Agenda tersebut digelar pada Minggu (14/5/2023) di Bandung, Jawa Barat.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat Ono Surono menjelaskan bahwa agenda tersebut sifatnya wajib dihadiri oleh kader partai.
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Minta Maaf Salah Lafalkan Sila Keempat Pancasila
Berikut fakta-fakta Plt Wali Kota Bekasi terancam terkena sanksi dari PDIP:
Absen dari Agenda Partai Tanpa Izin
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terancam terkena sanksi dari PDIP karena tak hadir dalam agenda wajib partai.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat Ono Surono.
"Saya awalnya enggak tahu (Tri tidak hadir), terus setelahnya baru tahu (tidak hadir). Kami segera akan memberikan laporan kegiatan ke DPP Partai, termasuk terkait dengan siapa yang tidak hadir," kata Ono, Selasa (6/5/2023), dikutip dari Tribunjakarta.com.
Sebelumnya telah dikatakan jika ada yang ingin absen dari agenda partai harus menyampaikan permohonan izin baik lisan maupun tertulis.
"Jadi itu yang terkait undangan atas instruksi dari DPP, nah DPP juga menyampaikan terkait dengan apabil ada yang tidak hadir maka wajib menyampaikan permohonan baik lisan maupun tertulis," ucapnya.
Diketahui, Tri Adhianto saat absen menghadiri agenda partai tersebut tidak mengajukan permohonan izin terlebih dahulu.
"Belum ada (permohonan lisan atau tulisan), makanya saya baru tau kemarin. Karena tidak ada permintaan izin tidak hadir," ujarnya.