TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani tiga kali pemeriksaan.
Pada Rabu (17/5/2023) hari ini, Johnny G Plate diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Johnny G Plate terlihat mengenakan rompi merah muda setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Johnny G Plate dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate selama 20 hari ke depan terhitung pada Rabu ini.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu.
Kejagung Kantongi Cukup Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," jelas Kuntadi.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Baca juga: Elite NasDem Prihatin Johnny Plate Ditetapkan Tersangka, Masih Tunggu Arahan Surya Paloh
Rumah Johnny G Plate Digeledah
Kejagung menggeledah rumah dinas Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Rabu.
Selain rumah dinas Johnny G Plate, tim penyidik Kejaksaan Agung juga datang ke kantor Kominfo untuk penggeledahan.