News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Johnny Plate Tersangka, KPU: NasDem Bisa Ganti Bacaleg Saat DCS dan DCT

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (NasDem) dapat melakukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan untuk Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai respons bagaimana jika nanti Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang maju sebagai bacaleg NasDem dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Pergantian bacaleg ini dapat dilakukan oleh partai yang bersangkutan pada saat proses pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 hingga 23 Agustus 2023 mendatang dan pada pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Sebagai informasi, Plate selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

“Pergantian bisa dilakukan di masa pencermatan DCT dan masa pencermata DCT. Selama ada SK (Surat Keterangan) persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, ditemui di kawasan parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerangkan, dalam hal kasus Plate saat ini, akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sehingga status Plate saat ini, meski tersangka, masih tetap merupakan bacaleg dan semua dokumen persyaratannya tetap akan diperiksa KPU dalam proses verifikasi administrasi (vermin). 

“Jadi kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan, jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

“Apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana ya, itu misalnya mau mengundurkan diri, itu adalah hak yang bersangkutan. Kalau misalnya mau ditarik oleh partainya juga itu urusan partai yang bersangkutan,” Hasyim menambahkan. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang  Agung.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Surya Paloh Tantang Kejagung Buktikan Jika Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke NasDem

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini