Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meminta dipanggil kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
Harusnya, Hasbi Hasan dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Terkait Sekretaris MA kapan dipanggil, harusnya kan tadi, tadi dipanggil, cuma yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan. Kalau tidak salah dia minta waktu minggu depan, dia akan datang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Alex pun meminta Hasbi Hasan agar memiliki itikad baik, yaitu memenuhi panggilan KPK.
Alex menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan Hasbi Hasan tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
"Saya enggak tahu, penyidik yang lebih tahu," kata Alex.
Baca juga: Dipanggil Hari Ini, KPK Ultimatum Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Kooperatif
Alex meyakini Hasbi Hasan tidak akan kabur, seperti Sekretaris MA sebelumnya, Nurhadi Abdurachman.
"Enggak lah," sebut Alex.
Adapun Hasbi Hasan dipanggil hari ini bersama pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengurusan Perkara di MA yang Dilakukan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.