TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) meyakini penetepan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) murni penegakan hukum.
Tidak ada unsur politik di balik penetepan mantan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Ketua Komjak, Barita Simanjuntak saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribunnews.com, Selasa (17/5/2023).
"Saya yakin tidak ada kaitannya itu dengan politik, dengan situasi agenda yang ada sekarang."
"Tetapi ini murni penegakan hukum," tegas Barita.
"Karena ini sudah berjalan sejak tahun lalu, dan sudah didukung alat bukti yang kuat," ucapnya.
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Saat itu juga Johnny G Plate langsung ditahan.
Dia keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).