TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjadi tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk 20 hari ke depan mulai Rabu (17/5/2023).
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku sedih atas penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Surya Paloh segera mengambil keputusan setelah Johnny G Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem menjadi tersangka dan ditahan.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan RI juga sudah memberi tanggapan mengenai jabatan Menkominfo setelah Johnny G Plate menjadi tersangka.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut nasib Johnny G Plate setelah menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS:
1. Dicopot dari Sekjen NasDem
Surya Paloh mencopot Johnny G Plate dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem.
Pencopotan tersebut merujuk ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Surya Paloh menyampaikan, Wasekjen Partai NasDem yakni Hermawi Taslim kini menjabat sebagai Plt Sekjen NasDem untuk sementara waktu.
"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Presiden PKS Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid Meski Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi
2. Belum Dipecat dari NasDem
Meski sudah dicopot dari jabatan Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate belum dipecat dari anggota partai.
Surya Paloh pun membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny G Plate.
Ia mengatakan, partainya masih menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya Paloh, dikutip dari siaran pers yang dilihat Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).
3. Jabatan Menkominfo akan Digantikan Plt
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, menyampaikan jabatan Menkominfo untuk sementara akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
“Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt,” ungkap Faldo, Rabu.
Menurutnya, sosok yang mengisi posisi Plt Menkominfo akan diumumkan segera oleh pemerintah.
“Kita tunggu saja pengumuman resminya segera."
"Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan,” jelas Faldo Maldini.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Ngabalin Minta Tak Dikaitkan Politik hingga Singgung Pesan Jokowi
4. Surya Paloh Tak Keberatan Jokowi Lakukan Reshuffle
Sementara itu, Surya Paloh menekankan, partainya tidak keberatan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Plt ataupun melakukan reshuffle terkait posisi Menkominfo.
Surya Paloh menyebut, menetapkan Plt maupun melakukan reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden.
"Tadi bagaimana dengn Plt Bung Johnny Gerard Plate, di-reshuffle-nya, kita terima."
"Kita konsisten karena kita katakan itu hak prerogatif Presiden dan kita tidak pernah bergoyah," katanya, Rabu.
5. Nasib Johnny sebagai Bacaleg Tunggu Keputusan NasDem
Johnny G Plate maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai NasDem.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun buka suara setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan mereka menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Johnny G Plate.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam Undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” kata Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kejar Bukti Tambahan untuk Jadikan Adik Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka
Selain itu, Idham menegaskan, pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan internal Partai NasDem, terkait apakah partai yang diketuai Surya Paloh ini tetap mendorong Johnny maju sebagai caleg atau tidak.
Ia pun memastikan, terkait urusan pencalonan anggota legislatif, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana yang diakomodir dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa."
“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” terang Idham.
Diketahui, dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, PKS dan Demokrat Kompak Sebut Koalisi Perubahan Tetap Solid
Kuntadi mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,032 triliun.
Kasus ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).
Saat ini, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Fitri Wulandari/Taufik Ismail/Mario Christian Sumampow) (Wartakotalive.com/Dwi Rizki)