TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, ketika ditanya awak media soal pengganti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, Jumat (19/5/2023).
Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan menara base transciever station (BTS) 4G pada Rabu (17/5/2023).
Merespons hal tersebut, Presiden menyatakan, menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kita menghormati proses hukum yang ada, yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terkait kasus itu (kasus BTS)," katanya, Jumat, dalam tayangan Breaking News Kompas TV.
Lantas, ketika ditanya soal siapa sosok pengganti Johnny G Plate, Jokowi langsung menyebut nama Menko Polhukam.
"Plt-nya Pak Menko Polhukam," ungkapnya.
Baca juga: Menkominfo Tersangka, Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum, Kejaksaan Agung Pasti Profesional
Hal tersebut disampaikan Jokowi menjelang keberangkatannya ke Jepang untuk menghadiri undangan dari G7 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat pagi.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, telah memberikan pernyataan terkait kasus BTS yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan segera menyiapkan pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo.
Hal tersebut, kata Ngabalin, jika berkaca kepada kebiasaan Presiden yang menyikapi persoalan hukum para menterinya secara cepat.
Meski demikian, agar organisasi kementerian tetap berjalan maka akan ditunjuk menteri ad interim terlebih dulu.
"Biasanya Bapak Presiden tak lama dalam siapkan pengganti atau biasanya menteri ad interim agar organisasi dan lembaga ini bisa jalan seperti biasa sampai masa penahanan Pak JGP (Johnny G Plate)," jelas Ngabalin di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Ketika disinggung sosok yang menjadi kandidat Menkominfo, pengganti Johnny G Plate, Ngabalin menegaskan ia belum mengetahuinya.
"Saya yakin benar bahwa Presiden sudah tahu dan mengetahui perkara ini di Medan."
"Tadi saya belum dapat informasi dari Pak Mensesneg, tapi saya pastikan bahwa dalam waktu tidak terlalu lama, Pak Presiden akan menyiapkan Plt atau ad interim," lanjutnya.
Surya Paloh Sebut Penunjukan Sosok Pengganti Johnny G Plate Hak Prerogatif Presiden
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan reshuffle atau perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
Surya Paloh menyebut, pihaknya enggan untuk mendahului ketetapan dari Jokowi dengan menyodorkan nama pengganti Johnny.
"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden. Kita ajukan baru, salah-salah presiden tak suka," ucap Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Paloh menyebut, pihaknya tidak bisa mengajukan nama pengganti Johnny tanpa permintaan Jokowi.
Sebab, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Enggak ada yang lebih bodoh dari NasDem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi, itu hak prerogratif presiden," tuturnya.
Baca juga: Dituding Ada Intervensi Politik dalam Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Ini Kata Jokowi
Diketahui, dalam perkara BTS ini, sebelumnya sudah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terbaru, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS setelah diperiksa ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023).
Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Dalam kasus tersebut, diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8 triliun.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Ashri Fadilla, YouTube Kompas TV)