Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan kondisi proyek BTS yang diduga dikorupsi Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.
Menurut Mahfud proyek tersebut mangkrak.
Awalnya ia menjelaskan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020.
Mahfud mengungkapkan anggaran proyek tersebut hingga 2024 mencapai Rp28 triliun.
Kemudian, lanjut dia, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp10 triliun.
Namun demikian, kata dia, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.
Hal tersebut disampaikannya di sela-sela kegiatan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023).
"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak tarohlah sederhananya tiang-tiang pemancar sinyal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada. Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," lanjut Mahfud.
"Itukan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan. Mangkrak dan belum ada barangnya, yang adapun mangkrak," sambung dia.
Kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp1, sekian triliun, kata dia, bertambah setelah BPKP turun tangan.
Baca juga: Dalami Upaya Pencairan Dana Proyek BTS, Kejaksaan Buka Peluang Periksa Lagi Dirjen Anggaran Kemenkeu
"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," kata Mahfud.
"Mari kita berpikir positif saja, ini tidak mengarah ke partai, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," sambung dia.
Mahfud juga memastikan tidak ada politisasi hukum terkait penetapan tersangka Johnny.
Mahfud mengatakan ia telah memastikan hal tersebut ke Kejaksaan Agung.
Ia mengaku telah mengatakan ke Kejaksaan Agung untuk segera meningkatkan status Johnny sebagai tersangka apabila dua alat bukti sudah terpenuhi.
Karena, lanjut Mahfud, apabila status hukum Johnny tidak ditingkatkan setelah alat bukti terpenuhi dengan alasan kondusifitas politik maka hal tersebut adalah salah.
Hukum, kata dia, tidak boleh tergantung pada kondusifitas politik.
Baca juga: Asal Usul Terendusnya Korupsi BTS yang Menjerat Menkominfo Johnny G Plate, Berawal Dari Temuan Ini
"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya mengikuti kasus ini dari awal," kata Mahfud.