Hal ini, menurutnya, membuat demokrasi Indonesia roboh.
"Sedangkan Jokowi jelas ingin meneruskan langkah-langkahnya yang menyengsarakan banyak rakyat dan menguntungkan kalangan konglomerat dan koporaktokrat, mungkin dalam bahasa agama, Jokowi bertahan dalam dholalah, semacam kesesatan, ya kesesatan politik, kesesatan ekonomi, mungkin juga kesesatan moral yang berakhir dengan robohnya demokrasi Indonesia," tegasnya.
Jokowi Bantah Johnny G Plate Jadi Tersangka Ada Intervensi Politik
Jokowi membantah adanya intervensi politik dalam penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Dirinya mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja secara profesional terkait penetapan Johnny G Plate.
"Yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus ini," tuturnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Menkominfo Tersangka, Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum, Kejaksaan Agung Pasti Profesional
Lebih lanjut, Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun tersebut.
"Kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," tuturnya.
Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Kantor Kejagung pada Rabu (17/5/2023).
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Dua Nama Ini Sosok Potensial Gantikan Johnny G Plate Jadi Menkominfo
Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.