News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Respons AHY Sikapi Penetapan Tersangka Johnny G Plate: Tolong Dibuka Secara Utuh

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seusai acara milad ke-21 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023). Ia menanggapi penetapan Menkominfo RI sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

"Tanggapan presiden dan pemerintah, yang pasti proses ini berdiri sendiri dan mari kita memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas," katanya.

Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp 8,032 triliun.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.

Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini