News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Amankan Dokumen Bukti Keterlibatan Johnny G Plate, Ditemukan di Rumah Dinas

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate jadi tersangka korupsi pembangunan tower BTS 4G. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengamankan dokumen keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan dokumen bukti keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihak Kejagung sudah membawa dokumen mengenai keterlibatan Johnny G Plate.

"Yang dibawa itu dokumen terkait dengan bukti keterlibatan," ungkap Ketut, Minggu (21/5/2023).

Dokumen tersebut ditemukan oleh tim penyidik Kejagung di rumah dinas Johnny G Plate beberapa waktu lalu.

Ketut pun menuturkan bahwa dokumen tersebut berkatian dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)

"Yang pasti terkait proyek," ujarnya.

Baca juga: PDIP Sebut Semua Partai Miliki Kader yang Potensial untuk Gantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Mobil milik Johnny G Plate juga turut disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Mobil tersebut yakni Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.

Menurut pantauan Tribunnews.com, mobil tersebut kini terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejagung pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

"Baru satu mobil," imbuhnya.

Tim penyelidik Kejagung pun melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengumpulan bukti-bukti kerterlibatan Johnny G Plate.

"Koordinasi terus berjalan," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Lebih lanjut, diketahui Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dilakukan oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini