News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Partai Garuda: Sistem Proporsional Tertutup Adalah Haram

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Khair Ramadhan selaku ahli dari Partai Garuda dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023).

Adapun agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Ahli yang dihardirkan yaitu Dr. H Abdul Khair Ramadhan dari Partai Garuda, I Gusti Putu Artha ahli dari Nasdem,” kata Anwar Usman di persidangan.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan penjelasan terkait sidang hari ini yang merupakan tahapan terakhir sebelum putusan.

Dengan itu, kata Saldi, maka batas pengajuan ahli itu diajukan adalah 18 April ke MK. Sehingga ahli yang diajukan setalah tanggal tersebut sudah tak dapat diterima kembali.

“Jadi ini perlu disampaikan karena ini ada permohonan ahli dari pihak terkait Sarlota, mohon maaf baru masuk sekarang, permohonan itu tidak bisa dikabulkan, kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis,”

“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” papar Saldi.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta MK Buat Putusan Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

Hal ink, kata Saldi, sebagai penegasan dari MK bahwa mahkamah tidak menunda persidangan terkait sistem pemilu terbuka ini.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini.”

“Jadi jangan dituduh juga nanti MK menunda dan segala macamnya begitu,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini