Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membangun kerja sama guna memastikan pengawasan dan penindakan atas penyalahgunaan hak anak selama Pemilihan Umum 2024.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, anak harus dilindungi dari kemungkinan disalahgunakan dan dieksploitasi selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Sebab penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak.
Baca juga: Nasdem Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka Sebelum 26 Juni: Lewat dari Itu Bisa Picu Konflik
"Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak," kata Maryati dalam konferensi pers di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Adapun materi politik yang merusak dan dapat memengaruhi persepsi dan prilaku sosial anak ialah seperti: praktik-praktik agitasi, agresi, propaganda, serbuan hoax yang mengadu-domba, ajakan dan hasutan untuk mencurigai dan membenci serta pelabelan negative lawan politik.
Terkait dengan tugas pengawasan penyalahgunaan anak dalam pemili tersebut, KPAI telah melakukan pengawasan selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih banyak peserta Pemilu dan Pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye hingga sengketa penghitungan hasil Pemilu/Pilkada.
Pada tahun 2014 bentuk- bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 Partai Politik Nasional.
Sementara pelanggaran oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 terdapat kurang lebih 80 kasus,
Baca juga: Nasdem Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka Sebelum 26 Juni: Lewat dari Itu Bisa Picu Konflik
Oleh sebab itu, untuk memastikan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak, maka KPAI dan Bawaslu RI berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi, melakukan pengawasan yang intensif, yang meliputi, tapi tidak terbatas pada:
1. Pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap anak, pada setiap tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024;
2. Penyebarluasan informasi kepada publik tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak;
3. Pengemasan dan distribusi materi literasi kepemiluan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak;
4. Penyediaan layanan penanganan kasus pelibatan anak atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024; dan
5. Kegiatan pencegahan lain yang dipandang perlu dan disepakati PARA PIHAK.