Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Wijaya Karya (WIKA) Beton, Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/5/2023).
Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Dengan mengenakan kemeja batik dipadukan celana hitap, dia melewati pintu kaca Gedung Merah Putih sekira pukul 10.45 WIB.
Baca juga: Periksa Istri Komisaris WIKA Beton, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Hakim Agung
Saat melewati pintu tersebut, Dadan menyampaikan bahwa dirinya siap ditahan sebagai tersangka.
"Ya pasti siaplah," ujarnya saat dicecar awak media mengenai kesiapannya ditahan KPK.
Tak hanya Dadan, pada hari yang sama tim penyidik KPK juga memanggil Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terpantau datang lebih dulu dibanding Dadan Tri Yudianto, sekira pukul 10.00 WIB.
Dia datang ke KPK didampingi penasihat hukumnya yang berbaju batik.
Sementara Hasbi sendiri mengenakan kemeja putih dan celana hitam dipadukan dengan jaket biru dongker list merah.
Dengan wajah yang sebagian tertutup masker, Hasbi Hasan masuk ke Gedung Merah Putih KPK diiringi pertanyaan-pertanyaan awak media.
Sayangnya, dia enggan menjawab satupun pertanyaan itu.
"Setelah ini nanti kita bicara ya," begitulah kalimat yang dilontarkannya kepada awak media.
Pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka sebelumnya dikonfirmasi pihak KPK.
Hanya saja belum dijelaskan lebih lanjut apakah keduanya akan ditahan oleh KPK atau tidak.
Baca juga: Mensos Risma Akui Rasakan Keanehan dalam Kasus Korupsi Bansos
"Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar para tersangka akan hadir digedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka
Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.
Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS
Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.
"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.
Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.