News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berkas Perkara Mario Dandy Cs P21, Pengamat Sebut Pasal yang Jerat Para Tersangka Tepat

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kejati DKI disebut profesional dalam menangani kasus tersebut sehingga perkaranya siap disidangkan di pengadilan.

Pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso juga menyebutkan pasal yang diterapkan untuk menjerat kedua tersangka juga tepat.

"Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. (Kalau pakai pasal pembunuhan berencana) pasti jadi skenario bebas dari tuntutan," kata Adi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Adi Purnomo menuturkan saat ini kejaksaan kini dapat meramu berbagai bukti yang telah disusun penyidik.

Kemudian, membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai harapan jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan," tuturnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memastikan tak ada intervensi dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Kejati DKI: Ada 17 Saksi dan 21 Barang Bukti di Berkas Perkara Mario Dandy

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya menangani kasus ini secara profesional.

"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," kata Danang di Kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, Danang menyebut tidak ada upaya memperlambat penanganan perkara penganiayaan David.

Menurutnya, Jaksa hanya memanfaatkan waktu yang ada untuk meneliti berkas perkara Mario dan Shane Lukas.

"Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19. Jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ujar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini