TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak melanjutkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
Penghentian penyelidikan kasus ini dilakukan karena Bukhori telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisi VIII DPR RI.
Diketahui laporan tersebut dilayangkan oleh M (34), istri kedua Bukhori, ke MKD DPR.
Bahkan laporan itu juga ditembuskan ke Bareskrim Polri.
Atas pengunduran dirinya itu, MKD DPR batal menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami sebagai Ketua MKD hanya mendapatkan laporan bahwa BY itu sudah mengundurkan diri."
"Lalu saya hubungkan dengan peraturan DPR tadi, sudah tidak ada yang diperiksa lagi, sudah selesai," ungkap Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Bukhori Yusuf Mundur dari Komisi VIII DPR, Buntut Dilaporkan Dugaan KDRT oleh Istri Sirinya
Diketahui, laporan tersebut juga ditanggapi Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan pun telah melakukan pemantauan penanganan terhadap korban.
"Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari korban dan terus memantau penanganan korban baik dalam hal penegakan hukum, perlindungan maupun pemulihan korban melalui koordinasi dengan Lembaga terkait lainnya," demikian keterangan resmi Komnas Perempuan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (24/5/2023).
Namun, hingga kini Bukhori membantah soal dugaan KDRT yang ditudingkan kepadanya itu.
Lewat kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia, Bukhori Yusuf justru mengklaim dirinya adalah korban dari sang istri sirinya.
Bahkan, menurut Maharani, Bukhori Yusuf menceraikan M lantaran tidak tahan dengan sikap M.
"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY."