TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat, dan cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Mojokerto jalur zonasi tahun 2023.
Tahun ini, pendaftaran PPDB SMP Kota Mojokerto jalur zonasi dibuka secara online mulai 26-30 Juni 2023 melalui laman mojokertokota.siap-ppdb.com.
Namun, dokumen pendaftaran PPDB SMP Kota Mojokerto 2023 jalur zonasi sudah harus diunggah pada 5-8 Juni 2023.
Sebagai informasi, jalur zonasi adalah proses penerimaan peserta didik baru yang didasarkan pada jarak terdekat sekolah dengan alamat rumah berdasarkan Kartu Keluarga atau keterangan domisili berdasarkan letak lintang dan letak bujur.
Berikut ini informasi seputar PPDB SMP Kota Mojokerto jalur zonasi tahun 2023:
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Wilayah: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Daya Tampung
Jadwal PPDB SMP Kota Mojokerto 2023 Jalur Zonasi
1. Upload Dokumen Pendaftaran: 5-8 Juni 2023
Waktu: Pukul 07.30-12.00 WIB (Untuk Jalur Zonasi bagi calon pendaftar yang SD di luar Kota Mojokerto)
2. Pendaftaran Online: 26-30 Juni 2023
Waktu: 07.30-12.00 WIB (Mulai 26 Juni pukul 07.30-Berakhir 30 Juni pukul 14.00 WIB)
3. Seleksi: 26-30 Juni 2023 Pukul 07.30-23.59 WIB
4. Pengumuman Hasil Seleksi: 3 Juli 2023 Pukul 08.00-23.59 WIB
5. Daftar Ulang: 4-5 Juli 2023 Pukul 07.30-14.00 WIB
Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, Lengkap dengan Persyaratannya
Syarat Daftar PPDB SMP Kota Mojokerto 2023 Jalur Zonasi
1. Telah Lulus SD/MI/Paket A;
2. Memiliki ijazah asli atau surat tanda lulus ujian kesetaraan paket A;
3. Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023;
4. Calon peserta didik tidak bertato dan tidak bertindik bagi peserta laki-laki;
5. Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan kelainan khusus dapat diterima di sekolah Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.
Cara Daftar PPDB SMP Kota Mojokerto 2023 Jalur Zonasi
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online.
Bagi pendaftar dari Kota Mojokerto Lulusan SD/MI Luar Kota Mojokerto harus melampirkan scan dokumen asli Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen foto diri di depan rumahnya yang menunjukkan titik koordinat domisili;
2. Calon peserta didik memilih dan mendaftar ke sekolah secara mandiri di situs siap PPDB Online;
3. Calon peserta didik menyimpan nomor pendaftarannya;
4. Calon peserta didik melihat hasil secara online kapan saja dan di mana saja.
dokumen JPEG dengan besar maksimal 1MB per file
Baca juga: Syarat Verifikasi KK untuk Daftar PPDB Jakarta 2023 secara Online
Pembagian Zonasi Sekolah
- Zona 1:
1. SMP Negeri 1
2. SMP Negeri 5
3. SMP Negeri 7
4. SMP Negeri 9
Mencakup Kelurahan Balongsari, Gununggedangan, Wates, Kedundung, Meri, Sentanan, Jagalan, dan Miji (Miji Baru).
- Zona 2:
1. SMP Negeri 2
2. SMP Negeri 6
Mencakup Kelurahan Purwotengah, Gedongan, Kauman, Mentikan, Pulorejo, dan Magersari.
- Zona 3:
1. SMP Negeri 3
2. SMP Negeri 4
3. SMP Negeri 8
Mencakup Kelurahan Kranggan, Prajuritkulon, Blooto, Surodinawan, dan Miji (Selain Miji Baru).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)