News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KDRT di Depok

3 Kasus KDRT Jadi Sorotan dalam Sepekan Ini, Melibatkan Oknum Anggota DPR hingga Dosen

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT korbannya perempuan atau istri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dalam sepekan ini, sejumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencuat ke publik.

Tak hanya dialami warga biasa, kasus KDRT juga terjadi di kalangan Anggota DPR RI, dosen, dan artis.

Kasusnya kini ditangani pihak kepolisian dan menyedot perhatian pemerintah.

Bahkan kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, mendapat atensi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD.

Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong penegak hukum merespons cepat laporan-laporan terkait KDRT serta memprosesnya secara tegas dan adil.

“Kasus KDRT di Indonesia saat ini sudah cukup darurat. Diperlukan tindakan tegas dan adil dari penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus KDRT,” kata Puan, Jumat (26/5/2023).

Baca Berita Terkait : Marak Kasus KDRT, Ketua DPR: Saat Ini Cukup Darurat Perlu Tindakan Tegas dan Adil dari Penegak Hukum

Berikut sejumlah kasus KDRT marak dalam sepekan terakhir seperti dirangkum Tribunnews.com:

1.  KDRT di Depok

Kasus KDRT di Depok  viral di media sosial pekan ini.

Dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: KDRT Suami-Istri Jadi Tersangka di Depok Dapat Atensi Mahfud MD, Kapolda: Dua-duanya Layak Ditahan

Kasus ini bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.

Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.

Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.

2.  KDRT Anggota DPR

Dugaan KDRT dilakukan Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (59 tahun), kepada istri keduanya berinisial M yang berusia 34 tahun.

Kasus ini awalnya ditangani Polrestabes Bandung namun kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Bukhori diduga melakukan KDRT terhadap M yang merupakan istrinya.

Srimiguna, Kuasa Hukum M, menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan kliennya. 

"Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.

Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sementara Bukhori Yusuf kabarnya telah mengundurkan diri dari Anggota DPR RI.

3. KDRT Dosen

BW, dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri,

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar membenarkan adanya laporan kasus KDRT dengan terduga pelaku dosen UNS.

Namun, laporan yang sudah masuk tersebut kini telah dicabut oleh pelapor.

"Info sementara sudah dicabut," paparnya, Rabu (24/5/2023) malam, dikutip dari TribunSolo.com.

Kompol Agus belum dapat menjelaskan secara detail soal dugaan kasus KDRT ini.

Sementara itu, anak korban dan juga pemilik akun Twitter @wonderdyn menyatakan laporan yang sudah dibuat ibunya dicabut pada 6 Mei 2023.

Pencabutan laporan dilakukan sebelum kasus ini viral di media sosial.

Sementara itu, Dekan FKIP UNS Kampus Kleco, Mardiyana mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan KDRT yang dilakukan dosennya.

"Hari ini sudah dibentuk tim untuk lakukan investigasi terkait kasus tersebut, dikarenakan masih di ranah UNS," tegasnya, Kamis (25/5/2023).

Jika hasil investigasi menunjukkan BW melakukan KDRT, akan ada tindakan tegas dari pihak UNS.

"Kami nunggu hasilnya investigasi dulu. Jika nanti terbukti, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan jenis pelanggarannya seperti apa dan peraturan yang ada," bebernya.

Data Laporan KDRT

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 3.173 kasus KDRT sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023.

Sementara itu Komnas Perempuan mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022, termasuk kejadian kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam uraian Kemen-PPPA, perempuan lebih rentan mengalami KDRT dibanding laki-laki.

Risiko perempuan mengalami KDRT dari pasangannya 1,34 kali lebih besar dibanding laki-laki dengan pasangannya.

Perempuan yang suaminya memiliki pasangan lain juga memiliki lebih besar risiko menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.

Sementara itu penanganan kasus KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kurang maksimalnya penerapan sanksi hukum dalam KDRT dinilai menjadi salah satu sebab masih banyaknya kekerasan rumah tangga terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini