"Sebelum pemeriksaan dilakukan, terdakwa mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah melalui Farhan untuk
menyiapkan 4 kotak yang berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing sebesar Rp 40.000.000 yang totalnya sebesar Rp 160.000.000 lalu diserahkan kepada penyidik yang datang," katanya.
Kemudian Rp 400 juta terakhir diterimanya saat status Emylia Said dan Herwansyah sudah naik menjadi tersangka pada November 2016.
Kala itu, Bambang Kayun menyarankan agar keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.
Uang Rp 400 juta itu kemudian diterima Bambang Kayun dari Farhan, adik Emylia.
"Setelah itu Farhan menemui terdakwa di ruangannya dan memberikan uang sebesar Rp 400.000.000 tersebut kepada terdakwa yang langsung dihitung lalu disimpan di bawah meja kerja terdakwa."
Selain mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah untuk mengajukan surat perlindungan hukum, Bambang Kayun juga mengarahkan keduanya untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangka tersebut.
Hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakata Pusat pun memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Emylia Said dan Herwansyah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Setelah menang di praperadilan, Bambang Kayun meminta agar Emylia dan Herwansyah membelikan Mobil Toyota Fortuner seharga Rp 476 juta.
"Permintaan tersebut disangggupi dengan cara Herwansyah melakukan pemesanan 1 unit Mobil Toyota Fortuner Attitude Black Mica di Auto2000 Juanda," ujar jaksa.
Selain uang tunai dan mobil, rupanya Bambang Kayun juga menerima pemberian melalui transfer bank.
Uang tersebut ditransfer dari rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah kepada Yayanti, teman dekat Bambang Kayun.
Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 28 kali.
"Dengan total nilai sebesar Rp 55.150.000.000 (lima puluh lima milyar seratus lima puluh juta rupiah)."
Atas perbuatannya itu, Bambang Kayun didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.