TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Terkait itu, penyidik Subdit Renaktas Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa kesehatan kedua tersangka terlebih dahulu sebelum dilimpahkan beserta barang buktinya.
"Kalau rencana, tidak ada halangan, (cek kesehatan) siang ini habis salat jumat karena sudah ditunggu juga di Kejaksaan," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Pengecekan kesehatan ini merupakan yang terakhir untuk nantinya diketahui kondisi keduanya sebelum dilimpahkan untuk segera disidangkan.
"Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kita serahkan ke kejaksaan, final check kita ke Dokkes dulu. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelimpahan Mario Dandy rencananya akan dilakukan pada pukul 13.30 WIB setelah dicek kesehatan.
Pelimpahan pun akan dilakukan secara terbuka
"Iya ditampilkan (para tersangka)," ujarnya.
Segera Disidang
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Agus menerangkan, Mario Dandy Satrio disangkakan dengan pasal Premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.