Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo membantah lamanya berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas karena berulang kali dikembalikan kepada Polda Metro Jaya.
Hal ini merespons kritikan atas lambannya proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara hanya satu kali sesuai dengan ketentuan KUHP. Sudah dapat memenuhinya kemudian menerbitkan P21," kata dia pada Rabu (24/05/2023) seperti dikutip dari Kompas TV.
Danang pun enggan merinci berkas yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya, sebelum berkas dinyatakan lengkap.
"Untuk isi P19 saya sesuai dengan ketentuan UU tidak bisa kami sebutkan secara mendetail," ujar Danang.
Ia menguraikan, proses penyidikan sampai dengan P 21 terbit ini.
Di mulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan kemudian P21 tanggal 24 Mei 2023.
"Berarti berjalan 2 bulan 22 hari. Sedangkan kami mempunyai waktu untuk menentukan sikap selama 2 kali kesempatan yaitu 14 hari pertama dan 14 hari kedua sehingga total 28 hari," jelas dia.
Baca juga: Berkas Mario Dandy Lengkap, Kejati DKI Harap Penyidik Segera Serahkan Tersangka ke JPU
Sebelumnya pihak keluarga David Ozora mengkritik lambannya proses hukum terhadap Mario Dandy Satrio.
Seakan lelah keluarga David kemudian menyindir kepolisian agar menyudahi proses hukum kepada anak ex pejabat pajak kemenkeu itu.
Hal itu diungkap paman David Ozora, Alto Banditos seperti dikutip dari laman twitternya @AltoLuger pada Senin (22/05/2023).
"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," tulis Alto.
Karena itu disebut Alto, ada baiknya Mario Dandy dibebaskan.