Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan, saat ini terpidana kasus penganiayaan kliennya yakni Mario Dandy Satrio masih harus memiliki kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 24,3 Miliar.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mellisa usai kelurga David Ozora menerima restitusi tahap awal sebesar Rp 706,8 juta hasil dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Baca juga: Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy
Kata Mellisa, kewajiban membayar restitusi itu akan menjadi tanggungan Mario Dandy seumur hidup dan akan menjadi utang.
"Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait," kata Mellisa saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel usai menerima restitusi awal, Kamis (1/8/2024).
Kata dia, pihak keluarga dari David Ozora akan terus mengawal pelunasan terhadap restitusi itu.
Baca juga: Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora
Bahkan, tak segan kubu kliennya akan melayangkan gugatan jika nantinya Mario Dandy tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tanggungjawabnya berdasarkan putusan pengadilan tersebut.
"Ketika dia memiliki harta maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar koma sekian," kata Mellisa.
"Ini lagi-lagi adalah yang namanya hak dan kewajiban ini harus jelas. Harus ada kepastian hukum," sambung dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi menyerahkan uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 706 juta kepada keluarga korban Cristalino David Ozora atas terpidana Mario Dandy.
Penyerahan uang restitusi itu diserahkan secara simbolis di Kantor Kejari Jaksel yang diterima langsung oleh ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina.
Adapun pemberian restitusi itu dihasilkan dari penjualan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy yang laku terjual dengan mekanisme lelang.
"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas saat menyerahkan restitusi secara simbolis, Kamis (1/8/2024).
Ika menyebut, dalam mekanisme pelelangan ini pihaknya telah melakukan lelang sebanyak tiga kali terhadap mobil Rubicon tersebut.