"Dengan demikian, seluruh peserta yang mengikuti seleksi tahapan asesmen ini dinyatakan tidak lulus," sambung dia.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, panitia seleksi akan melaksanakan seleksi terbuka yang akan diulang lagi, yang waktunya ditentukan kemudian.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya membuka seluas luasnya partisipasi masyarakat untuk bisa mengikuti seleksi jabatan Direktur Utama Bakti ini.
"Keputusan panita seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Hary.
Baca tanpa iklan