Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus pencabulan ini.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Hengki, Jumat (26/5/2023).
Polisi Lengkapi Alat Bukti
Polisi sedang melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AG.
Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu.
"Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Kombes Hengki, Sabtu (27/5/2023).
AG Bakal Diperiksa
Untuk melengkapi alat bukti, Polda Metro Jaya juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi dalam laporan pencabulan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan saksi ini guna kepentingan pengusutan kasus sebelum menentukan tersangka terhadap Mario Dandy.
Nantinya, dari sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut, salah satunya adalah korban yakni AG yang kini merupakan mantan pacar Mario.
"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," katanya, Sabtu (27/5/2023).
Terancam 15 Tahun Bui
Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 Perlindungan Anak.
"Laporan dari AG sudah naik ke penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Minggu (28/5/2023) dikutip dari youTube KompasTV.