News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Diduga Bocorkan Rahasian Negara Soal Putusan MK, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Menkominfo, Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan seleksi jabatan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2023-2028 di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023). Mahfud MD menyatakan, panitia seleksi jabatan Dirut Bakti Kominfo telah melaksanakan seleksi terbuka sejak 11 April 2023, namun dari tes administrasi hingga tahap asessment panitia tidak mendapatkan calon yang memenuhi kompetensi sehingga akan diadakan seleksi terbuka ulang. WARTA KOTA/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).

Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasian negara.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud pun mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang saat ini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Gus Muhaimin: Kok Bisa Ya Bocor Duluan?

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari para hakim konstitusi.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat yang bisa berdampak pada pencapresan Anies Baswedan.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup punya karakteristik pada konsep kedaulatan parpol.

Parpol punya kedaulatan dalam menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan lewat serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

Sebagaimana diketahui, MK pada Selasa (25/5/2023) kemarin selesai menggelar sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu.

Dalam kurun waktu tak lama lagi MK akan memutus nasib sistem pemilu 2024 apakah tetap proporsional terbuka atau berubah menjadi proporsional tertutup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini