TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar penerima insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK tahun 2023.
Diketahui, sebanyak 22 ribu guru PAI yang telah memenuhi kriteria akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
Penerima insentif tersebut, terdiri dari guru PAI bukan PNS dan PPPK yang tersebar di wilayah Jawa Barat hingga Sumatera Barat.
Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), penetapan penerima insentif berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," kata Direktur PAI Amrullah, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenag, Selasa (30/5/2023).
Mengenai besaran insentifnya, diberikan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Amrullah menjelaskan, untuk penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Untuk penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Baca juga: Kriteria Guru PAI yang akan Terima Insentif, Cair Juni dan Desember 2023
Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS-PPPK
Dikutip dari situs Pendis.kemenag.go.id, penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTKMadrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023.
Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023.
Sehingga, penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti guru PAI lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.
Berikut Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 telah ditetapkan dalam surat edaran >>> Klik
Selanjutnya, para penerima insentif diminta untuk melengkapi persyaratan pencairan.
Nantinya, penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia(BSI) sebagai Bank Penyalur.
Besaran Insentif
Masih mengutip dari Kemenag.go.id, besaran insentif bagi Guru bukan PNS, yakni sebesar Rp 250.000 per bulannya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.
Adapun pemberian insentif tersebut, dilakukan sesuai ketersediaan anggaran negara.
Baca juga: 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Cek Besaran dan Syarat Guru Non PNS-Bukan PPPK yang Menerima
Kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK
Selengkapnya, kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Selain itu, Amrullah menyebut, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
Seperti skala prioritas penerima insentif, yang meliputi usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)