TRIBUNNEWS.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS periode 2023 akan dilaksanakan pada Juni mendatang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat keterangan resminya di kemenkeu.go.id
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani.
Sementara itu, menurut informasi yang telah diberitakan sebelumnya gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan secara bertahap paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.
Ini dimaksudkan agar pegawai pemerintah dapat memenuhi kebutuhan anak jelang tahun ajaran baru.
Selain itu, Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Komponen gaji ke-13
Adapun besaran komponen gaji ke-13 yang akan diterima para PNS memiliki nominal yang sama dengan THR 2023.
Yakni terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2023.
Berikut komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN :
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;