- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, terdriri dari :
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Besaran gaji ke-13 PNS
Simak rincian gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900