TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain PNS, kelompok lain yang akan ikut menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Termasuk TNI, Polri, tenaga pengajar meliputi guru dan dosen serta pensiunan baik di pusat maupun daerah, semua akan menikmati gaji ke-13.
Pertanyaannya, kapan gaji ke-13 cair?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Hanya saja, Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti kapan gaji ke-13 disalurkan.
Baca juga: Gaji ke-13 2023 : Jadwal Pencairan, Dilengkapi Komponen dan Besarannya
Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce memberikan bocoran terkait jadwal pencairan gaji ke-13.
Menurut perkiraannya, gaji ke-13 akan cair pada pertengahan Juni 2023 dan disalurkan secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni)," kata dia di Jakarta, Selasa (23/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," tambahnya.
Di satu sisi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN juga siap menyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan mulai Juni 2023.
Pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan pada Juni 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak perlu pengajuan persyaratan dari peserta.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
Baca juga: TASPEN Siap Salurkan Gaji Ke-13 Mulai Juni 2023
Besaran Gaji ke-13