News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Akan Atur Sumbangan Berbentuk Uang Elektronik, Wajib Disetorkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera-bendera partai politik di Pemilu 2024. KPU akan mengatur sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pada pemilu sebelumnya tidak ada aturan soal sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik.

Namun, seiring maraknya penggunaan e-money di masyarakat, maka hal itu akan ikut diatur KPU.

“Pada pemilu sebelumnya belum diatur. Kita melihat perkembangan teknologi yang mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang elektronik, misalnya hari ini ada namanya e-wallet, e-money,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (29/5).

Idham menjelaskan, saat ini penggunakan uang elektronik sudah marak sehingga KPU perlu mengaturnya.

Baca juga: KPU Turut Atur Dana Sumbangan Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik

“Uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening. Masyarakat Indonesia semakin familiar dengan penggunaan uang elektronik tersebut. Oleh karena itu, menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya,” katanya.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.

Baca juga: KPU dan PPATK Terus Antisipasi Aliran Dana Kampanye yang Bersumber dari Money Laundry & Narkoba

“Sebelum melakukan refill e-money, uang tersebut harus dimasukkan ke RKDK,” kata Idham.

Sebelumnya, Idham juga sempat menyebut ada tantangan tersendiri dalam pengaturan dan pengawasan sumbangan dalam bentuk e-money untuk kampanye.

Pasalnya, uang elektronik dapat dikirimkan tanpa seseorang memiliki nomor rekening sehingga menyulitkan pengawasannya.

“Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening,” jelas Idham.

Karena itu, sumbangan kampanye yang masuk ke partai politik (parpol) harus ditampung terlebih dahulu di RKDK agar tercatat.

Idham juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye, agar memperhatikan sumbernya, karena akan diawasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini