Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan memutuskan nasib eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara dalam sidang Komisi Kodet Etik Polri (KKEP) hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan agenda sidang akan dimulai dengan pembacaan persangkaaan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
"(Dilanjutkan) pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/5/2023).
Ramadhan mengatakan agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dan pembacaan nota pembelaan dari Irjen Teddy Minahasa.
"(Terakhir) pembacaan putusan," ucapnya.
Baca juga: Polri Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa
Dalam sidang tersebut, nantinya akan ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.
Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.
Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.
Divonis Seumur Hidup
Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.