TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang mengenai dugaan bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.
Atas hal tersebut, Menkopolhukan Mahfud MD meminta agar polisi segera turun tangan menyelidikinya.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung menerima arahan dari Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan.
"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang merapatkan mengenai langkah-langkah yang akan diambil tersebut.
Baca juga: Bocorkan soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Publik Harus Tahu, Bentuk Transparansi
"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucaonya.
Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.
"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Denny Indrayana: Publik Harus Tahu
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut, yakni Denny Indrayana berpendapat, informasi mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 harus diketahui publik.
Hal tersebut, Denny ungkapkan melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.
"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).
Menurut Denny, hal itu merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.
"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.
"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'."
Tindakan Denny Indrayana Dinilai Spekulatif
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pernyataan Denny Indrayana mengenai keputusan MK yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu bersifat spekulatif dan dinilai kurang pantas secara etika.
Selain itu, juga bisa saja memengaruhi psikologis para hakim MK.
Rifqi juga mengatakan, MK perlu menelusuri siapa yang memberikan infomrasi tersebut kepada Denny.
"Siapa pun pihak di MK yang memberikan insider atau info kepada Prof Denny saya kira perlu untuk ditelusuri dan diperiksa oleh dewan etik MK," kata Rifqi saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
"Apa yang disampaikan Prof Denny memengaruhi psikologi para hakim baik yang pro maupun yang kontra terhadap sistem terbuka maupun tertutup. Di mana sidang permusyawaratan hakim dan putusannya belum disampaikan kepada publik," pungkas Politisi PDIP tersebut.
Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara
Mengenai pernyataan Denny itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mendesak pihak kepolisian agar memeriksa Denny.
Lantaran informasi yang diungkapkan Denny tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena menyebut sebelum MK memutuskan sistem Pemilu terlebih dahulu dilakukan sidang di antara para hakim konstitusi.
"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Informasi yang diterima Denny tersebut, dikatakan Said merupakan bentuk pelanggaran serius karena sudah membocorkan rahasia negara.
Maka dari itu, Said mendesak polisi agar segera memeriksa Denny atas pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara.
"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujar Said.
"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Reza Deni)