TRIBUNNEWS.COM - Pekerja/buruh laki-laki diperbolehkan tidak masuk bekerja untuk mendampingi istri melahirkan.
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.
Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:
1. Menikah
2. Menikahkan
3. Mengkhitankan
Baca juga: Daftar Libur Tanggal Merah Juni 2023: 1 Juni Hari Lahir Pancasila hingga 2 Juni Cuti Bersama
4. Membaptiskan anaknya
5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan
6. Meninggal dunia (Suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah)
Sanksi Pelanggaran
Apabila perusahaan tidak membayar upah pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena mendampingi istrinya yang melahirkan, bisa dikenai sanksi:
1. Pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, dan/atau
2. Pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000
Hal tersebut berdasarkan Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan Cuti Melahirkan
Ketentuan cuti melahirkan ada di Pasal 82 ayat 11 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."
(Tribunnews.com, Widya)