TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Mario Dandy masih panjang.
Anak dari tersangka kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo ini belum bisa bernafas lega.
Tak hanya menghadapi sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy juga terancam kembali jadi tersangka di kasus lain.
Mario Dandy terancam jadi tersangka dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, AG.
Terlebih kasus dugaan pencabulan itu sudah naik ke penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 9 saksi, kini penyidik mencari barang bukti untuk menetapkan tersangka.
Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora 6 Juni 2023
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah meimpahkan perkara penganiayaan David Ozora atas dua tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5/2023).
Dengan demikian, Mario Dandy dan Shane Lukas kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas hari ini sekira pukul 16.30 tadi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).
Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
Setelah pelimpahan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Dalam menangani perkara ini, dia didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.