News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, NasDem Tantang Kejagung Ungkap dan Buktikan Seluasnya

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. NasDem dorong Johnny G Plate buka-bukaan dan tantang Kejagung buktikan kasus korupsi tower BTS, ungkap seluas-luasnya.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta waktu mendalami dugaan dana korupsi tower BTS yang mengalir ke partai politik (parpol).

Dalam sepekan terakhir, Kejaksaan Agung menggeledah rumah pribadi Johnny G Plate dan menyita barang bukti elektronik.

Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama pada Senin (29/5/2023).

Kantor yang digeledah yaitu PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang berlokasi di Jalan Raya Daan Mogot, Tangerang, Banten.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Windy Purnama, tak jauh dari kantornya.

Penggeledahan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Arcadia, Tangerang, Banten.

Bahkan dua ajudan pribadi Johnny G Plate juga diperiksa.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto membantah kabar suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro terlibat kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kubu NasDem pun tak tinggal diam, NasDem mendorong Johnny G Plate buka-bukaan di kasus yang menyeretnya hingga dtetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

NasDem bahkan menantang Kejaksaan Agung membuktikan kasus Johnny G Plate.

Kejaksaan Agung Butuh Waktu Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Partai Politik

Kejaksaan Agung tengah mendalami aliran dana kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dalam kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Termasuk diantaranya aliran dana ke partai politik,sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Penelusuran aliran dana pun dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Itu kan Menko terkait uang ini ke mana saja. Jadi dilihat hasil PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Senin (29/5/2023).

Untuk menelusuri aliran dana termasuk ke partai politik, Kejaksaan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini