TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah memasuki babak baru.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
Kemudian, jadwal sidang untuk kedua tersangka pun juga telah diumumkan yakni pada Selasa (6/6/2023) dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain itu, tiga hakim yang bakal memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas pun sudah ditentukan.
Baca juga: Sidang Perdana 6 Juni: Mario Dandy Siapkan Pembelaan, Kubu David Minta Jangan Ada Keringanan Hukuman
Mereka adalah Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.
"Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa (30/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Lalu seperti apakah profil dari ketiga hakim tersebut? Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono merupakan pria kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.
Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).
Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.
Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persidba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca juga: Ditahan di Rutan Cipinang, Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Sel Selama 14 Hari
Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.
Muhammad Ramdes
Muhammad Ramdes merupakan pria kelahiran 14 Desember 1967 dan kini menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).
Senada dengan Alimin, Ramdes juga mengadili kasus Ferdy Sambo terkait obstruction of justice yang dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam tersebut.
Baca juga: Ayah David Kecewa Mario Dandy Dapat Privilege Bisa Lepas Pasang Pengikat Tangan, Singgung Efek Jera
Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan, Ramdes pernah menjabat sebagai Wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021.
Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.
Tumpanuli Marbun
Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun merupakan sosok kelahiran 25 Maret 1965 dan menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.
Dirinya pun pernah angkat bicara terkait kasus perceraian artis Wendy Walters dengan Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Belum Rampung, Mario Dandy Kini Terancam Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
Selain itu, dirinya juga pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.
Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Adapun kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Utara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/M Alivio Mubarak Junior)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja