Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kocar-kacir usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (31/5/2023) sore.
Pantauan Tribunnews.com, Indra Iskandar terlihat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 17.27 WIB.
Dia mengenakan batik, lengan batiknya tergulung.
Sontak para wartawan yang bertugas di KPK langsung menghampiri Indra Iskandar untuk menanyakan maksud dirinya diperiksa.
Namun Indra Iskandar rupanya enggan menggubris para awak media.
Baca juga: Sekjen DPR Soal Pengadaan TV Sebesar Rp 1,5 Miliar: Salah, Itu Sudah Lama Direvisi
Tak lama ke luar dari markas KPK, Indra Iskandar langsung mengenakan masker.
Jurnalis yang masih penasaran terus berupaya meminta konfirmasi dari Indra Iskandar.
Akan tetapi, Indra Iskandar tetap bergeming.
Bahkan Indra sampai kebingungan mencari jalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Dia akhirnya berhasil menuju halaman gedung KPK, tetapi tidak melewati jalan semestinya.
Indra lewat jalur keluar kendaraan.
Ajudan yang terus menempel Indra sedari bibir pintu gedung KPK lantas berkomunikasi melalui handy talkie.
Sesaat kemudian, mobil Toyota Nav1 berpelat nomor polisi B 1109 PQS datang menjemput Indra Iskandar.
Indra bergegas masuk mobil. Mobil kelir putih itu langsung tancap gas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi mengatakan Indra Iskandar masuk dalam daftar orang dimintai keterangannya terkait penyelidikan yang sedang diusut.
Namun, karena sifatnya masih penyelidikan, Ali belum bisa mengungkap lebih banyak ihwal kasus yang turut menyeret Indra Iskandar ini.
"Adapun bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," kata Ali kepada Tribunnews.com, Rabu (31/5/2023).
"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," tambahnya.