TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas segera menghadapi sidang perdana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sidang perdana terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar pada 6 Juni 2023 mendatang.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy Satriyo dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas hari ini sekira pukul 16.30 tadi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Dapat Fasilitas Istimewa, Kepala Rutan Cipinang: Ditempatkan Sesuai SOP
PN Jaksel Terima Berkas Dakwaan
Djumato menyampaikan, surat dakwaan untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah selesai disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menerima berkas dakwaan untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Nantinya, Mario Dandy akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak.
Adapun ancaman hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara.
Jaksa Siapkan 17 Saksi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Jaksa sudah menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
"Saksinya ada 17 orang," ungkap Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, Jumat (26/5/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba, Ditjen PAS: Rutan Cipinang Penuh, Tak Ada Perlakuan Khusus