Susunan Acara Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023
Berikut susunan acara upacara Hari Lahir Pancasila 2023 secara terpusat:
1. 06.00 – 07.50 WIB: Persiapan upacara
2. 07.50 – 07.53 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
3. 07.53 – 07.57 WIB: Komandan Upacara memasuki tempat upacara
4. 07.57 – 07.58 WIB: Presiden Republik Indonesia tiba di tempat upacara
5. 07.58 – 07.59 WIB: Laporan Perwira Upacara
6. 07.59 – 08.00 WIB: Presiden Republik Indonesia selaku Inspektur Upacara tiba di tempat upacara
7. 08.00 – 08.01 WIB: Penghormatan Kebesaran
8. 08.01 - 08.02 WIB: Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
9. 08.02 - 08.12 WIB: Pengibaran Duplikat Bendera Pusaka oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
10. 08.12 - 08.14 WIB: Mengheningkan Cipta
11. 08.14 - 08.15 WIB: Tanda Kebesaran Buka
12. 08.15 - 08.16 WIB: Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua MPR RI
13. 08.16 - 08.17 WIB: Tanda Kebesaran Tutup
14. 08.17 - 08.20 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua DPR RI
15. 08.20 - 08.30 WIB: Amanat Inspektur Upacara
16. 08.30 - 08.34 WIB: Pembacaan doa oleh Menteri Agama
17. 08.34 - 08.35 WIB: Andhika Bhayangkari
18. 08.35 - 08.36 WIB: Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
19. 08.36 - 08.37 WIB: Penghormatan Kebesaran
20. 08.37 - 08.38 WIB: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
21. 08.38 - 08.41 WIB: Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
22. 08.41 - 08.45 WIB: Komandan Upacara membubarkan pasukan
23. 08.45 WIB: Upacara selesai
Berikut susunan acara upacara Hari Lahir Pancasila 2023 di satuan pendidikan:
1. Persiapan upacara
2. Pasukan upacara Perwira Upacara memasuki tempat upacara
3. Komandan Upacara memasuki tempat upacara
4. Laporan
5. Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
6. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
7. Pengibaran Bendera Merah Putih
8. Mengheningkan Cipta
9. Pembacaan teks Pancasila
10. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Amanat Inspektur Upacara
12. Pembacaan doa
13. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
14. Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
15. Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
16. Komandan Upacara membubarkan pasukan
17. Upacara selesai
Selain itu, setiap kantor lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Bank Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, universitas, sekolah negeri dan swasta serta komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dihimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 1 Juni 2023.
Selengkapnya bisa download SE Kepala BPIP nomor 1 tahun 2023 pada link berikut.
(Tribunnews.com/Fajar)