TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi pada Rabu (31/5/2023) kemarin.
Seharusnya Prim diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hakim Prim mengaku sedang ada kegiatan lain pada Rabu kemarin.
Namun, tak dirinci lebih lanjut kegiatan dimaksud.
"Saksi hakim agung Prim Haryadi konfirmasi untuk dijdwal ulang karena ada kegiatan lain," kata Ali, Kamis (1/6/2023).
Ali memastikan Prim Haryadi akan kembali dipanggil ulang. Jadwalnya bakal diinformasikan lebih lanjut.
KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Penetapan Tersangka Kasus Suap
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan.
Tak terima atas penetapan tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kompak menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat, 26 Mei dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sementara, gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023.