TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek KJP Plus 2023 secara online di laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) ini merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan akses bagi masyarakat DKI Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Dengan adanya program ini maka para penerima KJP Plus bisa mengenyam pendidikan secara gratis, atau dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus ini dapat dipergunakan oleh peserta SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga PKBM.
Peserta KJP Plus dapat mengeceknya secara online melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Simak panduan pengecekannya secara online, lengkap dengan persyaratannya berikut ini.
Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Panduan Cek KJP Plus Secara Online
1. Pertama buka laman kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
3. Selanjutnya klik pilih layanan situs ‘Pencarian’
4. Berikutnya isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023
5. Setelah itu klik 'Tahun'
6. Lalu pilih layanan situs 'Pilih Tahap’
7. Selanjutnya klik menu ‘Cek’
8. Terakhir, data penerima KJP Plus 2023 akan muncul.
Baca juga: Program Anies Baswedan KPJ dan KJP Diisukan Bakal Dihapus, Buruh DKI: Heru Budi Jangan Arogan
Persyaratan Peserta KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berkas Persyaratan Calon Penerima KJP Plus
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Baca juga: Pendaftaran PPDB Online SMP Jakarta Jalur KJP Plus hingga PIP Dibuka hingga Rabu 22 Juni 2022
Manfaat KJP Plus
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)