TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang anjlok dari skor 38 menjadi 34.
Ia mengatakan, satu di antara penyebabnya adalah praktik korupsi.
Mahfud mengatakan, berdasarkan hasil temuan Transparansi Internasional Indonesia (TII), praktik korupsi yang terjadi di DPR terkait dengan pembuatan Undang-Undang.
Ia meyakin tidak akan ada anggota DPR yang akan mengaku soal itu apabila ditanya satu per satu.
Meski demikian, kata dia, hal tersebut bersumber dari hasil penelitian lembaga internasional itu.
Selain itu, Mahfud juga menyinggumg terkait praktik conflict of interest yang dilakukan oleh oknum anggota DPR.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Kebangsaan Bersama Prof Dr Mahfud MD bertajuk Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Umum di Kampus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 30 Mei 2023.
"Ada anggota DPR yang terlibat dalam conflict of interest. Apa? Dia menjadi anggota DPR, lalu punya kantor pengacara," kata Mahfud di kanal Youtube INSTITUTE FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO dikutip Kamis (1/6/2023).
"Sehingga setiap dia ketemu dengan polisi, Kejaksaan Agung, tolong dong bantu itu kantor pengacara itu, padahal punya dia, nitip perkara. Sejatinya dia itu markus. Makelar kasus. Lha iya. Ini hasil penelitian," sambung dia.
Atas dasar itu, ia pun mencoba mengklarifkasi hal itu kepada sejumlah jaksa dan hakim yang merupakan teman dekatnya.
Ia kemudian bertanya terkait kebenaran hal itu kepada mereka.
"Saya panggil beberapa jaksa, saya panggil beberapa hakim yang teman dekat saya. Apa betul itu anggota DPR yang itu suka mengurus perkara? Oh iya, Pak, pernah ke sini dia. Ngurus perkaranya ini. Apa bilangnya? Saya ini anggota DPR, gimana caranya agar orang itu bebas?" kenang Mahfud.
"Terus kamu bilang apa? Nggak ada caranya, karena dia akan tetap dihukum. Itu hakim yang bagus. Kalau hakim yang tidak bagus, bagaimana caranya, Pak? Bapak punya uang berapa? Begitu, kan? Itu hakim yang tidak bagus. Kalau hakim yang kenal saya ini bagus. Tidak ada caranya. Dia salah, saya hukum, meskipun kamu anggota DPR," sambung dia.
Mahfud kemudian mengatakan tidak sedikit yang takut dengan anggota DPR.
Sehingga, lanjut Mahfud, mereka mau mengikuti keinginan anggota DPR tersebut.
"Tapi banyak yang takut ke DPR. Oke Pak, saya bebaskan ini, tapi nanti saya tolong diusulkan menjadi kepala Kejaksaan Negeri sana. Jadi kepala Kejaksaan Tinggi saya. Saya dipindah dari Papua masuk ke Jakarta. Conflict of interest di DPR," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Singgung Ada Bekingan Hambat Pemeriksaan Kasus Perdagangan Orang, Bakal Ditindak Tegas
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyoroti terkait proses pembuatan Undang-Undang.
Ia mengatakan, ada satu Undang-Udang yang sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah, namun ketika sampai ke Sekretariat Negara ada kalimat yang hilang dalam Undang-Undang tersebut.
Sebelum dikirim ke Sekretariat Negara, kata dia, ada yang mencoret kalimat tertentu dalam Undang-Undang tersebut.
"Dalam membuat UU juga. Saudara bayangkan juga, UU sudah jadi, diketok oleh DPR itu bersama pemerintah. Sampai ke Sekretariat Negara itu ada kalimat yang hilang. Sebelum dikirim itu sudah ada yang mencoret kalimatnya," kata Mahfud.
"Yang kemarin bikin ribut itu. Ada dulu pasal soal tembakau yang hilang satu ayat itu. Lho, siapa yang mencoret? Kan dari sana yang membuat. Lalu sesudah diketahui orangnya, sudahlah jangan ribut-ribut, biar rakyat nggak resah, kembalikam lagi kalimatnya. Dikembalikan lagi. Padahal itu sejatinya korupsi. Itu DPR," sambung dia.