TRIBUNNEWS.COM - Kasus sengketa lahan di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi terus berlanjut dan belum ada jalan keluarnya.
Bahkan, ahli waris lahan sengketa itu terus berjuang menuntut keadilan.
Keluhan dan laporan berulang kali disampaikan, namun sampai saat ini pembayaran pembebasan lahan belum juga dilakukan.
Padahal para ahli waris yang lahannya digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut telah dinyatakan menenangkan perkara atas sengeketa lahan seluas 42.669 meter.
Kasus sengketa lahan ini pun kabarnya juga sudah diselesaikan melalui proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung (MA).
Gunun, perwakilan ahli waris mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk meminta kejelasan pada Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Lahan Mabes TNI di Bekasi Diserobot, Laksamana Yudo Margono: Siapapun yang Terlibat Kita Sikat Habis
"Kami menuntut hak kami, kenapa yang persoalannya sudah selesai, yang hukumnya sudah inkrah, sudah memenuhi kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Bekasi belum juga mengeksekusi hak kami," kata Gunun dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (1/6/2023).
Seluruh proses hukum itu sudah memutuskan ahli waris merupakan pemilik lahan sah, bahkan ada pihak lain yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) yang hasilnya tetap sama.
"Keputusan ini sudah sah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, itu dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri sampai pengadilan tingkat Mahkamah Agung itu pemenangnya kami," jelas Gunun.
Namun sampai saat ini, tidak ada titik terang kapan ahli waris mendapatkan haknya atas tanah milik mereka.
"Di mana keadilan yang harus kami rasakan di sini, masyarakat seperti kami yang patuh terhadap hukum tetapi kenapa penegak hukum yang tidak taat aturan atas hukum yang dia tegakkan," lanjut Gunun.
Baca juga: Klarifikasi Ketua RT 011 Pluit soal Viral Dintimidasi: Ada Lahan Negara akan Dikuasai Warga
Alasan Hak Belum Diberikan
Kepala Pengadilan Negeri Kelas II A Bekasi Surachmat mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum dapat menyelesaikan hak para ahli waris karena belum menerima surat pengantar dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Sudah, kami sudah beberapa kali ke BPN minta surat pengantar itu diberikan biar ini bisa selesai, kendalanya BPN belum memberikan. Bagusnya itu bisa ditanyakan ke BPN biar jelas (kenapa belum dikeluarkan surat pengantar)," jelas Surachmat.
Dijelaskan Surachmat, perkara sengketa lahan di Jatikarya memang cukup pelik.
Pasalnya sengketa tanah ini sudah berproses sejak tahun 1999 atau 2000.
Apalagi sengketa tanah ini melibatkan sejumlah pihak karena lahan Jatikarya ini disebut adalah aset negara di bawah Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Pidanakan Mafia Lahan di Batam, Rugikan Negara Rp77 Miliar
Pada saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol, PUPR telah menitipkan uang pembebasan atau konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN).
Di dalam surat konsinyasi, terdapat 14 pihak yang berperkara di lahan Jatikarya termasuk Mabes TNI, Kemenhan, ahli waris dan perusahaan.
"Nah yang tahu hak ini tentu yang menguasai tentang tanah, yang menguasai persisnya, luasnya, letaknya di mana, nah kami tidak mengetahui."
"Maka kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jadi kalau pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah akan memberikan kepada siapa," jelas Surachmat.
Baca juga: Empat Pemda Hibah Lahan untuk Pembangunan Unit Pengembangan Ketenagakerjaan
Respons Panglima TNI
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus sengketa tanah ini.
Yudo bahkan akan menyatakan perang terhadap mafia tanah penyerobot lahan milik Mabes TNI di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Untuk itu ia menegaskan akan 'menyikat habis' siapapun yang terlibat, baik itu pelakunya militer aktif maupun sudah pensiun.
Tindakan tersebut dilakukan Yudo untuk melindungi aset-aset yang dimiliki TNI.
Lebih lanjut pihaknya juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus yang berlarut-larut ini.
"Siapa saja yang terlibat (berkhianat) dalam permasalahan tanah Jatikarya milik Mabes TNI yang sudah terdaftar dalam IKMN, baik pelakunya militer aktif atau sudah pensiun akan 'KITA SIKAT HABIS'," kata Yudo pada Rabu (31/5/2023) malam.
Baca juga: 9 Juta Hektare Lahan Sawit Tidak Bayar Pajak, Syahrul Yasin Limpo: Bukan Masalah di Kementan
Sebelumnya diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2000 pihak yang mengatasnamakan ahli waris Sdr Candu bin Godo dan kawan-kawan sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani menggugat Kemhan dan Mabes TNI atas kepemilikan tanah tersebut.
Mereka menggugat dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar PBB tahun 1986-1990.
Yudo melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Maret 2023 lantasmelaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan Girik C 529 palsu ke Kapolri.
Tim Denma Mabes TNI juga turut melakukan pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya pada tanggal 17 Mei 2022.
Dari pengecekan tersebut, tim menemukan sebanyak 73 lembar girik sejak 1974 telah dilakukan perubahan kepemilikan dari pemilik asal masyarakat menjadi Proyek Perumahan Kemhan dan telah dicoret dari buku desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)