"Bersurat ke sini supaya LP itu ditarik, diambil alih ke sini (Bareskrim)," sebutnya.
Kuasa hukum lainnya, Johanes Raharjo mengatakan pihak keluarga masih merasa janggal atas kematian Bripka Arfan yang disebut bunuh diri.
Adapun kejanggalan tersebut, kata Johanes, salah satunya ialah hasil visum Bripka Arfan.
"Kami tim dari Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan kuasa dari orang tua korban. Karena menurut orang tua korban ada kejanggalan," ucapnya.
Baca juga: Kematian Bripka Arfan Saragih Dinilai Janggal, Polisi Tak Temukan Jejak Digital Pembelian Sianida
"Menurut keterangan visum, apabila ini benar itu disebutkan ada pendarahan kepala karena trauma benda tumpul dan disimpulkan katanya bunuh diri. Ini keluarga yang ingin mengungkapkan kebenaran," terang Johanes.
Adapun Bripka Arfan ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023.
Dari hasil penyelidikan, Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa Bripka Arfan Saragih tewas bunuh diri setelah menenggak racun.
Pernyataan itu diperoleh Polda Sumut berdasarkan scientific crime investigation.